
| Kebijakan Sosial dan Lingkungan Berkelanjutan |
|
|
|
|
Direksi PT. (Persero)
Pengembangan Pariwisata Bali Nusa Dua telah berkomitmen untuk mengembangkan
kebijakan lingkungan berkelanjutan dalam mengelola kawasan Pariwisata Nusa Dua.
Kebijaksanaan ini ditinjau kembali setiap tahun dan jika diperlukan akan diadakan
pembaharuan kembali sesuai perkembangan Kebijakan Lingkungan Regional dan international.
Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan adalah sebagai berikut:
1.
Kebijakan
Berkelanjutan (Sustainability Policy)
Ø
Berkomitmen terhadap lingkungan
berkelanjutan dengan penetapan standar indikator yang dipersyaratkan oleh Green Globe dengan memperhatikan kode
etik WTO, Protokol Kyoto, Bali Mandate dan konsep Tri Hita
Karana (Konsep budaya Bali yang terkait dengan keseimbangan antara manusia,
lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam) dalam pembuatan
kebijakan yang berkaitan dengan aturan global etika kepariwisataan untuk
mencapai peningkatan yang lebih baik dan mengacu pada penilaian hasil
sebelumnya.
Ø
Berkomitmen untuk selalu mencantumkan
kriteria mengenai kebijakan lingkungan termasuk penerapan peraturan dalam
kawasan Nusa Dua.
2.
Effisiensi
Pemakaian Energi (Energy Consumption)
Berkomitmen
untuk melakukan efisiensi terhadap pemakaian energi dan mengoptimalkan
pemakaian energi terbaharukan di dalam kawasan dan melakukan evaluasi/audit
secara berkala untuk mencapai hasil yang lebih optimal
3. Efisiensi penggunaan air (Potable Water Consumption)
Berkomitmen untuk melakukan
efisiensi pemakaian air dan melakukan evaluasi/audit pemakaian air secara berkala
untuk mendapatkan system dan kinerja yang lebih baik.
4. Pengurangan produksi sampah padat (Solid Waste Production)
Berkomitmen untuk mengurangi produksi
sampah padat anorganik di dalam kawasan dan melakukan evaluasi/audit terhadap
produksi sampah secara berkala untuk mendapatkan system pengolahan yang lebih
baik.
5. Greenhouse Gas Production
Berkomitmen untuk mengurangi dampak
negatif CO2 dan produksinya di dalam kawasan
6.
Menjaga
kualitas udara (NOx, SO2, PM10)
Berkomitmen
untuk menjaga kualitas udara kawasan sehingga aman bagi wisatawan dan
masyarakat sekitar dan melakukan pemeriksaan dan evaluasi/audit kualitas udara
secara berkala.
7. Menjaga Kualitas air permukaan (Waterways Quality)
Berkomitmen untuk menjaga kualitas
air permukaan dengan melakukan perbaikan dan pemeriksaan serta melakukan
evaluasi terhadap kualitas air secara berkala.
8. Habitat Conservation (Biodiversity) & Green Space
Ø Ikut berperan dalam kegiatan
konservasi habitat dan ketersediaan flora dan fauna, baik langka atau tidak,
yang terpengaruh langsung/tidak langsung dengan kegiatan pariwisata.
Ø Mendorong relevansi otoritas untuk
mengindentifikasi area yang pantas untuk dikonservasi dan menentukan tingkatan
pengembangan yang diperbolehkan, atau yang bersifat dapat dipertukarkan dengan
area sekitarnya, mencakup peningkatan tindakan korektif pada lokasi pariwisata
untuk memelihara kehidupan dan ekosistem yang alami.
9. Travel & Tourism Accreditation
Ø Menjamin bahwa perilaku masyarakat,
adat istiadat, nilai-nilai budaya dan peran wanita-wanita dan anak-anak
dipahami dalam setiap perencanaan dan diimplementasikan terhadap semua proyek
pariwisata.
Ø Menyediakan peluang yang lebih luas
bagi masyarakat untuk ikut serta dalam diskusi-diskusi perencanaan pariwisata
yang memberikan dampak bagi industri pariwisata dan masyarakat itu sendiri.
Ø Mendorong instansi terkait untuk
mengidentifikasi warisan/pusaka budaya yang layak dikonservasi dan menentukan
tingkatan pengembangan yang diperbolehkan.
Ø Memberikan kontribusi dalam
mengidentifikasikan dan meningkatkan kekhasan masyarakat lokal melalui
penyediaan produk lokal dan jasa pariwisata berkualitas yang mempunyai
keterkaitan dengan masyarakat tersebut.
Demikian kebijakan ini kami tetapkan, untuk dapat dijadikan
acuan dan dipertimbangkan dalam setiap kegiatan operasional di
dalam property yang ada di Kawasan Nusa Dua
|
|||