spacer
spacer
 
Kebijakan Sosial dan Lingkungan Berkelanjutan PDF Print E-mail

Direksi PT. (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali Nusa Dua telah berkomitmen untuk mengembangkan kebijakan lingkungan berkelanjutan dalam mengelola kawasan Pariwisata Nusa Dua. Kebijaksanaan ini ditinjau kembali setiap tahun dan jika diperlukan akan diadakan pembaharuan kembali sesuai perkembangan Kebijakan Lingkungan Regional dan international.

 

Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan adalah sebagai berikut:

 

1.     Kebijakan Berkelanjutan (Sustainability Policy)

Ø      Berkomitmen terhadap lingkungan berkelanjutan dengan penetapan standar indikator yang dipersyaratkan oleh Green Globe dengan memperhatikan kode etik WTO, Protokol Kyoto, Bali Mandate dan konsep Tri Hita Karana (Konsep budaya Bali yang terkait dengan keseimbangan antara manusia, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam) dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan aturan global etika kepariwisataan untuk mencapai peningkatan yang lebih baik dan mengacu pada penilaian hasil sebelumnya.

Ø      Berkomitmen untuk selalu mencantumkan kriteria mengenai kebijakan lingkungan termasuk penerapan peraturan dalam kawasan Nusa Dua.

 

2.     Effisiensi Pemakaian Energi (Energy Consumption)

Berkomitmen untuk melakukan efisiensi terhadap pemakaian energi dan mengoptimalkan pemakaian energi terbaharukan di dalam kawasan dan melakukan evaluasi/audit secara berkala untuk mencapai hasil yang lebih optimal

 

3.     Efisiensi penggunaan air (Potable Water Consumption)

Berkomitmen untuk melakukan efisiensi pemakaian air dan melakukan evaluasi/audit pemakaian air secara berkala untuk mendapatkan system dan kinerja yang lebih baik.

 

4.     Pengurangan produksi sampah padat (Solid Waste Production)

Berkomitmen untuk mengurangi produksi sampah padat anorganik di dalam kawasan dan melakukan evaluasi/audit terhadap produksi sampah secara berkala untuk mendapatkan system pengolahan yang lebih baik.

 

5.     Greenhouse Gas Production

Berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif CO2 dan produksinya di dalam kawasan

 

6.     Menjaga kualitas udara (NOx, SO2, PM10)

Berkomitmen untuk menjaga kualitas udara kawasan sehingga aman bagi wisatawan dan masyarakat sekitar dan melakukan pemeriksaan dan evaluasi/audit kualitas udara secara berkala.

 

7.     Menjaga Kualitas air permukaan (Waterways Quality)

Berkomitmen untuk menjaga kualitas air permukaan dengan melakukan perbaikan dan pemeriksaan serta melakukan evaluasi terhadap kualitas air secara berkala.

 

8.     Habitat Conservation (Biodiversity) & Green Space

Ø      Ikut berperan dalam kegiatan konservasi habitat dan ketersediaan flora dan fauna, baik langka atau tidak, yang terpengaruh langsung/tidak langsung dengan kegiatan pariwisata.

Ø      Mendorong relevansi otoritas untuk mengindentifikasi area yang pantas untuk dikonservasi dan menentukan tingkatan pengembangan yang diperbolehkan, atau yang bersifat dapat dipertukarkan dengan area sekitarnya, mencakup peningkatan tindakan korektif pada lokasi pariwisata untuk memelihara kehidupan dan ekosistem yang alami.

 

9.     Travel & Tourism Accreditation

Ø      Menjamin bahwa perilaku masyarakat, adat istiadat, nilai-nilai budaya dan peran wanita-wanita dan anak-anak dipahami dalam setiap perencanaan dan diimplementasikan terhadap semua proyek pariwisata.

Ø      Menyediakan peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam diskusi-diskusi perencanaan pariwisata yang memberikan dampak bagi industri pariwisata dan masyarakat itu sendiri.

Ø      Mendorong instansi terkait untuk mengidentifikasi warisan/pusaka budaya yang layak dikonservasi dan menentukan tingkatan pengembangan yang diperbolehkan.

Ø      Memberikan kontribusi dalam mengidentifikasikan dan meningkatkan kekhasan masyarakat lokal melalui penyediaan produk lokal dan jasa pariwisata berkualitas yang mempunyai keterkaitan dengan masyarakat tersebut.

 

Demikian kebijakan ini kami tetapkan, untuk dapat dijadikan acuan dan dipertimbangkan dalam setiap kegiatan operasional di dalam property yang ada di Kawasan Nusa Dua

 

 

 

 

Ditetapkan di: Nusa Dua, 28 April 2009

DIREKSI

 

 

 

 

I MADE MANDRA

Direktur Utama

 

 

Nusa Dua Investment